4 Pilar Negara Khilafah


Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi, S.Si, MSI**

 Relasi Agama dan Negara Khilafah dapat disebut juga “negara Islam” (ad dawlah al islamiyah) atau “sistem pemerintah Islam” (nizham al hukm fi al islam). Meskipun Khilafah adalah ajaran Islam yang asli (genuine), namun banyak umat Islam yang kurang memahaminya. Keaslian ajaran Khilafah itu dapat dibuktikan dari pandangan Islam mengenai relasi (hubungan) agama dan negara (kekuasaan). Pandangan Islam ini dirumuskan dalam kalimat “Al Islam diin wa minhu ad daulah.” (Isam adalah agama, di antaranya adalah ajaran tentang bernegara). Ini berbeda dengan konsep sekularisme dari Barat yang memisahkan agama dan negara (fashlud diin ‘an ad daulah). Agama dan negara dalam ajaran Islam tidak terpisah, karena dua sebab berikut ; Pertama, karakter Rasulullah SAW yang menyatukan fungsi kenabian (nubuwwah) dan kepemimpinan (ri`asah). Setelah hijrah ke Madinah (622 M), Rasulullah SAW bukan hanya berkedudukan sebagai nabi (penyampai risalah), namun juga berkedudukan sebagai kepala negara (ra`is ad dawlah). Terbukti Rasulullah SAW menjalankan fungsi-fungsi kepala negara, seperti mengadakan perjanjian, mengumumkan perang, mengirim atau menerima duta besar, dan seterusnya. Setelah Rasulullah SAW wafat, fungsi kenabian (nubuwwah) berakhir, yakni tak ada nabi lagi, tapi fungsi kepemimpinan (ri`asah) tetap diteruskan oleh para khalifah (kepala negara) selanjutnya.[1] Ini berbeda dengan karakter Nabi Isa AS, yang menjadi panutan beragama (dan dipertuhankan) bagi kaum Nasrani di Barat. Nabi Isa AS hanya menjalankan fungsi kenabian (nubuwwah), tapi tidak mempunyai fungsi kepemimpinan (ri`asah). Hal ini karena pada saat itu Nabi Isa AS hidup di bawah Kerajaan Romawi. Maka dari itu wajar, orang Barat menganggap agama dan negara terpisah, karena Nabi Isa AS sendiri memang hanya seorang nabi, tidak menjalankan fungsi sebagai penguasa. Kedua, karakter agama Islam itu sendiri yang bersifat komprehensif (syumuliah), yaitu tidak hanya mengatur aspek ibadah ritual, tapi mengatur segala aspek kehidupan. (Lihat QS Al Ma`idah [5] : 3 ; QS An Nahl [16] : 89). Karenanya Islam membutuhkan eksistensi negara atau kekuasaan untuk menjalankan hukum-hukum Islam secara menyeluruh.[2] Maka dari itu, agama dan negara (kekuasaan) tak terpisah, perhatikan misalnya sabda Rasulullah SAW : أَلاَ إِنَّ الْكِتَابَ وَالسُّلْطَانَ سَيَفْتَرِقَانِ، فَلاَ تُفَارِقُواْ الْكِتَابَ “Ingatlah, sesungguhnya Al Kitab (Al Qur`an) dan kekuasaan (as sulthan) akan terpisah, maka (jika hal itu terjadi) janganlah kamu berpisah dari Al Kitab (Al Qur`an).” (HR Thabrani). [3] Sabda Rasulullah SAW ini juga menegaskan konsep kekuasaan sebagai bagian ajaran Islam : لينقضن عرى الإسلام عروة ، عروة ، فكلما انتقضت عروة تشبث الناس بالتي تليها ، وأولهن نقضًا الحكم ، وآخرهن الصلاة “Sungguh akan terurai simpul-simpul Islam satu demi satu, maka setiap satu simpul terurai, orang-orang akan bergelantungan pada simpul yang berikutnya (yang tersisa). Simpul yang pertama kali terurai adalah kekuasaan (pemerintahan) sedang yang paling akhir terurai adalah shalat.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim).[4] Karakter agama Islam yang komprehensif ini (termasuk mengajarkan aspek kekuasaan) berbeda dengan karakter agama Nasrani yang tidak komprehensif, yaitu hanya mengatur persoalan aqidah dan akhlak. Agama Nasrani bukan sistem kehidupan (system of life) dan tak punya konsep bernegara, karena itu agama Nasrani dapat terlaksana tanpa ditopang sebuah negara. Perjanjian Baru sendiri dengan tegas memisahkan aspek agama dan negara, sebagaimana disebutkan dalam Matius,”Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar, dan berikanlah kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan.” (Matius 22:21). Jelaslah bahwa agama dan negara dalam Islam tidak terpisah, berbeda dengan pandangan sekularisme Barat yang memisahkan agama dari negara. Kitab yang berjudul Al Islam wa Ushul Hukm karya Ali Abdur Raziq (1926) yang berusaha membuktikan terpisahnya agama (Islam) dari negara, adalah kitab yang batil karena nyata-nyata memalsukan ajaran Islam yang asli tentang ajaran bernegara.[5] Takrif (Definisi) Khilafah Dalam kitab-kitab fiqih dan ushuluddin, Khilafah disebut juga dengan istilah Imamah. Imam Nawawi menegaskan dalam kitabnya Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab (Juz 15 hlm. 517), bahwa Imamah atau Khilafah atau Imarah Al Mukminin adalah sinonim (mutaradif).[6] Banyak definisi tentang Khilafah. Definisi Khilafah menurut Taqiyuddin An Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) adalah sebagai berikut : اَلْخِلاَفَةُ هِيَ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعاً فِي الدُّنْيَا لإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الإِسْلاَمِيِّ، وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ إِلَى الْعَالَمِ “Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.”[7] Dari definisi Khilafah di atas, dapat dipahami tiga poin penting : Pertama, bahwa Khilafah itu adalah suatu kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia. Jadi Khilafah bukan kepemimpinan khusus (ri`asah khashash), seperti kepemimpinan seorang wali (gubernur) di suatu wilayah (propinsi), atau seperti kepemimpinan khusus pada bidang tertentu, misalnya kepemimpinan seorang Qadhi Qudhat dalam bidang peradilan Islam (Al Qadha`). Dapat dipahami juga Khilafah adalah institusi politik pemersatu umat Islam, sebab kepemimpinan Khilafah bersifat umum bagi umat Islam seluruh dunia, tanpa melihat lagi batas-batas negara-bangsa (nation state) yang ada sekarang ini.[8] Kedua, bahwa fungsi pertama Khilafah adalah menerapkan Syariah Islam dalam segala aspek kehidupan, baik itu politik (pemerintahan), ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, politik luar negeri, dan sebagainya. Penerapan syariah ini adalah politik dalam negeri dari negara Khilafah.[9] Ketiga, bahwa fungsi kedua Khilafah adalah mengemban (menyebarkan) dakwah Islam ke seluruh dunia. Metode untuk mengemban dakwah ini adalah dengan menjalankan jihad fi sabilillah ke negara-negara lain. Mengemban dakwah dengan jalan jihad fi sabilillah inilah yang menjadi dasar politik luar negeri dari negara Khilafah.[10] Maka dari itu, dengan keberadaan Khilafah, akan dapat terwujud paling tidak 3 (tiga) hal sbb; pertama, persatuan umat dalam satu negara, yang telah diwajibkan Islam (lihat misalnya QS Ali ‘Imran : 103). Kedua, penerapan syariah Islam secara menyeluruh (kaaffah), yang telah diwajibkan Islam (lihat misalnya QS Al Baqarah : 208; QS Ali ‘Imran : 85). Ketiga, penyebarluasan Islam sebagai rahmat bagi seluruh manusia dan seluruh alam, yang menjadi karakter agama Islam (lihat misalnya QS Al Anbiya` : 107). Sebaliknya, dengan tiadanya Khilafah, akan terjadi keburukan dan dosa bagi umat Islam paling tidak dalam 3 (tiga) hal sbb; Pertama, umat Islam akan terpecah belah dan tercerai berai, seperti kenyataan sekarang yang terpecah menjadi 50-an negara lebih. Hal ini menimbulkan kondisi yang tidak dibenarkan Islam, yaitu dominasi kafir penjajah atas umat Islam (QS An Nisaa` : 141). Kedua, syariah Islam tidak dapat diterapkan secara menyeluruh, tapi hanya sebagiannya saja. Hal ini menimbulkan kondisi yang tidak dibenarkan Islam, yaitu dominasi hukum non Islam (hukum jahiliyah) atas umat Islam (QS Al Maaidah : 50). Ketiga, karakter agama Islam sebagai agama dan rahmat bagi seluruh umat manusia tidak dirasakan lagi. Yang dirasakan adalah kebalikannya, yaitu penderitaan dalam segala bidang akibat dominasi kapitalisme yang menindas dan menghisap umat manusia di seluruh dunia. Kondisi buruk ini tak dibenarkan Islam (QS Thahaa : 123-125). Kewajiban Khilafah (Imamah) Kewajiban adanya Khilafah telah disepakati oleh seluruh ulama dari seluruh mazhab. Tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam masalah ini, kecuali dari segelintir ulama yang tidak teranggap perkataannya (laa yu’taddu bihi). [11] Disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah Juz 6 hlm. 164 : أجمعت الأمّة على وجوب عقد الإمامة ، وعلى أنّ الأمّة يجب عليها الانقياد لإمامٍ عادلٍ ، يقيم فيهم أحكام اللّه ، ويسوسهم بأحكام الشّريعة الّتي أتى بها رسول اللّه صلى الله عليه وسلم ولم يخرج عن هذا الإجماع من يعتدّ بخلافه “Umat Islam telah sepakat mengenai wajibnya akad Imamah [Khilafah], juga telah sepakat bahwa umat wajib mentaati seorang Imam [Khalifah] yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, yang mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum Syariah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Tidak ada yang keluar dari kesepakatan ini, orang yang teranggap perkataannya saat berbeda pendapat.” [12] Syaikh Abdul Qadim Zallum (Amir kedua Hizbut Tahrir) menyebutkan,”Mengangkat seorang khalifah adalah wajib atas kaum muslimin seluruhnya di segala penjuru dunia. Melaksanakan kewajiban ini - sebagaimana kewajiban manapun yang difardhukan Allah atas kaum muslimin- adalah perkara yang pasti, tak ada pilihan di dalamnya dan tak ada toleransi dalam urusannya. Kelalaian dalam melaksanakannya termasuk sebesar-besar maksiat, yang akan diazab oleh Allah dengan azab yang sepedih-pedihnya.” [13] Kewajiban Khilafah ini bukan hanya pendapat Hizbut Tahrir, tapi pendapat seluruh ulama. Imam Ibnu Hazm menyebutkan bahwa, “Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syiah, dan semua Khawarij akan wajibnya Imamah [Khilafah]…”[1] Khusus dalam lingkup empat mazhab Ahlus Sunnah, Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menyebutkan,”Para imam mazhab yang empat [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad] rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang yang dizalimi dari orang zalim. Mereka juga sepakat bahwa kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia, tidak boleh mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat atau bertentangan.” [14] Dalil-Dalil Kewajiban Khilafah Para ulama menerangkan bahwa dalil-dalil kewajiban Khilafah ada 4 (empat), yaitu : Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qaidah Syar’iyyah. Dalil Al Qur`an, antara lain firman Allah SWT : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ “Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-NYa, dan Ulil Amri di antara kamu.” (QS An-Nisaa` : 59) Wajhul Istidlal (cara penarikan kesimpulan dari dalil) dari ayat ini adalah, ayat ini telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati Ulil Amri di antara mereka, yaitu para Imam (Khalifah). Perintah untuk mentaati Ulil Amri ini adalah dalil wajibnya mengangkat Ulil Amri, sebab tak mungkin Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mentaati sesuatu yang tidak ada. Dengan kata lain, perintah mentaati Ulil Amri ini berarti perintah mengangkat Ulil Amri. Jadi ayat ini menunjukkan bahwa mengangkat seorang Imam (Khalifah) bagi umat Islam adalah wajib hukumnya. [15] Dalil Al Qur`an lainnya, adalah firman Allah SWT : فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ عَمَّا جَاءكَ مِنَ الْحَقِّ “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS Al Maidah : 48) Wajhul Istidlal dari ayat ini adalah, bahwa Allah telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk memberikan keputusan hukum di antara kaum muslimin dengan apa yang diturunkan Allah (Syariah Islam). Kaidah ushul fiqih menetapkan bahwa perintah kepada Rasulullah SAW hakikatnya adalah perintah kepada kaum muslimin, selama tidak dalil yang mengkhususkan perintah itu kepada Rasulullah SAW saja. Dalam hal ini tak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya kepada Rasulullah SAW, maka berarti perintah tersebut berlaku untuk kaum muslimin seluruhnya hingga Hari Kiamat nanti. Perintah untuk menegakkan Syatiah Islam tidak akan sempurna kecuali dengan adanya seorang Imam (Khalifah). Maka ayat di atas, dan juga seluruh ayat yang memerintahkan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, hakikatnya adalah dalil wajibnya mengangkat seorang Imam (Khalifah), yang akan menegakkan Syariah Islam itu.[16] Dalil Al Qur`an lainnya, adalah ayat-ayat yang memerintahkan qishash (QS Al Baqarah : 178), hudud (misal had bagi pelaku zina dalam QS An Nuur : 2; atau had bagi pencuri dalam QS Al Maidah : 38), dan ayat-ayat lainnya yang pelaksanaannya bergantung pada adanya seorang Imam (Khalifah). Ayat-ayat semisal ini, berarti adalah dalil untuk wajibnya mengangkat seorang Imam (Khalifah), sebab pelaksanaan ayat-ayat tersebut bergantung pada keberadaan Imam itu.[17] Dalil As Sunnah, banyak sekali, antara lain sabda Nabi SAW : من مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية “Barangsiapa yang mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada seorang imam/khalifah), maka matinya adalah mati jahiliyah.” (HR Muslim, no 1851). Dalalah (penunjukkan makna) dari hadis di atas jelas, bahwa jika seorang muslim mati jahiliyyah karena tidak punya baiat, berarti baiat itu wajib hukumnya. Sedang baiat itu tak ada kecuali baiat kepada seorang imam (khalifah). Maka hadis ini menunjukkan bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) itu wajib hukumnya.[18] Dalil lain dari As Sunnah misalnya sabda Nabi SAW : إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم “Jika ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi amir (pemimpin).” (HR Abu Dawud). Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa jika Islam mewajibkan pengangkatan seorang amir (pemimpin) untuk jumlah yang sedikit (tiga orang) dan urusan yang sederhana (perjalanan), maka berarti Islam juga mewajibkan pengangkatan amir (pemimpin) untuk jumlah yang lebih besar dan untuk urusan yang lebih penting. (Ibnu Taimiyah, Al Hisbah, hlm. 11). Dengan demikian, untuk kaum muslimin yang jumlahnya lebih dari satu miliar seperti sekarang ini, dan demi urusan umat yang lebih penting dari sekedar perjalanan, seperti penegakan hukum Syariah Islam, perlindungan umat dari penjajahan dan serangan militer kafir penjajah, maka mengangkat seorang Imam (Khalifah) adalah wajib hukumnya. Adapun dalil Ijma’ Shahabat, telah disebutkan oleh para ulama, misalnya Ibnu Khaldun sebagai berikut : نصب الإمام واجب ، وقد عرف وجوبه في الشرع بإجماع الصحابة والتابعين “Mengangkat seorang imam (khalifah) wajib hukumnya, dan kewajibannya dapat diketahui dalam Syariah dari ijma’ (kesepakatan) para shahabat dan tabi’in…” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, hlm. 191). Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata : اعلم أيضًا أن الصحابة رضوان الله عليهم أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب ، بل جعلوه أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن رسول الله “Ketahuilah juga, bahwa para shahabat -semoga Allah meridhai mereka- telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting ketika mereka menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan meninggalkan kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW.” (Ibnu Hajar Al Haitami, As Shawa’iqul Muhriqah, hlm. 7). Adapun dalil Qaidah Syar’iah, adalah kaidah yang berbunyi : ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “Jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.” Sudah diketahui bahwa terdapat kewajiban-kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna oleh individu, seperti kewajiban melaksanakan hudud, seperti hukuman had bagin pelaku zina dalam QS An Nuur : 2; atau hukuman had bagi pencuri dalam QS Al Maidah : 38, kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban ini tak dapat dan tak mungkin dilaksanakan secara sempurna oleh individu, sebab kewajiban-kewajiban ini membutuhkan suatu kekuasaan (sulthah), yang tiada lain adalah Khilafah. Maka kaidah syariah di atas juga merupakan dalil wajibnya Khilafah.[19] Berdasarkan penjelasan di atas, Khilafah hukumnya wajib berdasarkan 4 (empat) dalil, yaitu : Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qaidah Syar’iyyah. Empat Pilar Negara Khilafah Khilafah mempunyai empat pilar (qaidah) yang mutlak wajib ada demi keberadaan dan kelangsungan keberadaan Khilafah. Jika salah satu pilar ini tidak ada, berarti Khilafah tidak ada atau telah berubah menjadi bentuk negara atau sistem pemerintahan lain yang tidak Islami. Kedudukan empat pilar ini seperti halnya rukun-rukun shalat, yang jika salah satu rukun itu tidak ada, maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT. Keempat pilar Khilafah ini adalah sebagai berikut [20] : Pertama, kedaulatan di tangan syariah, bukan di tangan rakyat. Kedua, kekuasaan di tangan umat. Ketiga, mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin. Keempat, hanya khalifah saja yang berhak melegislasikan hukum-hukum syara’, dan khalifah saja yang berhak melegislasi UUD dan segenap UU. Pilar pertama, kedaulatan adalah ditangan syariah (as siyadah li as syar’i), dengan kata lain ialah bahwa yang berhak mengatur manusia hanyalah Syariah Islam, bukan hukum yang lain. Sebab definisi kedaulatan (as siyadah, sovereignty) adalah otoritas tertinggi yang bersifat mutlak yang merupakan satu-satunya pihak yang berhak mengeluarkan hukum untuk mengatur perbuatan manusia dan benda-benda yang digunakan manusia.[21] Tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan seluruh umat Islam, bahwa kedaulatan di tangan syariah, sebab kedaulatan di tangan syariah itu artinya adalah hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum bagi manusia (lihat misalnya QS Al An’am : 57; QS Asy Syura : 10).[22] Jika pilar pertama tentang kedaulatan ini hilang, yakni kedaulatan berubah menjadi di tangan rakyat, berarti Khilafah itu dengan sendirinya sudah hancur dan berubah menjadi sistem demokrasi. Dalam demokrasi, kedaulatan di tangan rakyat, yang berarti bahwa satu-satunya pihak yang berhak mengatur hidup manusia adalah manusia itu sendiri, bukan Allah SWT. Inilah perbedaan paling mendasar antara sistem Khilafah dan sistem demokrasi. Dalam Khilafah, kedaulatan di tangan syariah. Sedang dalam demokrasi, kedaulatan di tangan rakyat. Jelas demokrasi adalah paham kufur yang sangat bertentangan dengan Islam. Pilar kedua, menetapkan kekuasaan ada di tangan umat (as sulthan li al ummah). Kekuasaan (as sulthan) didefinisikan sebagai otoritas untuk menerapkan hukum-hukum dan perundang-undangan. Pilar kekuasaan ada di tangan umat (as sulthan li al ummah) ini mengandung arti bahwa umatlah yang berhak memilih pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan kekuasaan. Hal ini dapat dipahami dari hadis-hadis tentang baiat, bahwa seseorang tak menjadi pemimpin (khalifah), kecuali dibaiat (dipilih) oleh umat. Juga dapat dipahami dari hadis tentang pengangkatan pemimpin (ta`miir), yakni bahwa dalam perjalanan oleh tiga orang, harus diangkat pemimpin (amir) oleh pihak yang dipimpin (yakni umat). Inilah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam itu ada di tangan umat (as sulthan li al ummah).[23] Jika pilar tentang kekuasaan ini hilang, yaitu kekuasaan tak lagi di tangan umat, misalnya berubah menjadi di tangan keluarga atau suku tertentu, berarti Khilafah itu sudah hancur dan berubah menjadi sistem monarki (kerajaan). Contoh sistem monarki adalah Kerajaan Saudi Arabia yang kekuasaannya berada di tangan keluarga Ibnu Saud secara eksklusif. Inilah perbedaan mendasar Khilafah dengan sistem monarki. Dalam Khilafah, kekuasaan di tangan umat. Sedang dalam sistem monarki, kekuasaan secara eksklusif dimiliki oleh keluarga tertentu. Pilar ketiga Khilafah, menetapkan bahwa mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin. Pilar ini mempunyai dua dimensi pengertian. Pertama, khalifah yang diangkat wajib satu orang saja, tidak boleh lebih. Kedua, mengangkat khalifah itu sendiri adalah wajib hukumnya, bukan sunnah, mubah, dan sebagainya.[24] Jika pilar ini hilang dalam negara Khilafah, misalnya khalifah yang diangkat ada dua orang, maka otomatis Khilafah telah hancur...
dan berubah menjadi sistem lain. Sebab Syariah Islam telah mengharamkan membaiat dua orang khalifah pada waktu yang sama, sesuai sabda Nabi SAW,”Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim). Jadi pilar ketiga ini memastikan persatuan umat di bawah satu kepemimpinan. Maka dari itu, jelas kelitu sekali kondisi umat Islam yang terpecah belah dipimpin oleh banyak pemimpin sebagaimana dalam sistem negara-bangsa (nation state) sekarang ini. Demikian pula juga suatu kekeliruan jika mengangkat khalifah tidak lagi dianggap sebagai kewajiban, atau malah dianggap perbuatan criminal. Pilar keempat, menegaskan bahwa Khalifah mempunyai hak khusus dalam melegislasikan hukum syara’ menjadi undang-undang yang berlaku umum dan bersifat mengikat. Hal ini didasarkan pada Ijma’ Shahabat yang melahirkan kaidah syar’iyah yang termasyhur,”Amrul Imam yarfa’ul khilaf.” (Perintah Imam [khalifah] menghilangkan perbedaan pendapat. Juga kaidah syar’iyah lain yang tak kalah masyhur,”Lil Imam an yuhditsa minal aqdhiyati bi qadri maa yahdutsu min musykilat.” (Imam [khalifah] berhak menetapkan keputusan baru sejalan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi).[25] Jika pilar keempat ini tidak ada, misalnya hak legislasi diserahkan kepada lembaga legislatif, bukan menjadi hak khusus khalifah, maka Khilafah hakikatnya sudah hancur dan berubah menjadi sistem demokrasi yang menetapkan hak legislasi ada di tangan lembaga legislatif. Penutup Demikianlah sekilas penjelasan tentang wajibnya Khilafah dan empat pilar Khilafah. Diharapkan, umat Islam mulai terbuka mata hati dan pikirannya untuk bersedia mempelajari dan mendukung ajaran Islam yang asli ini. Umat Islam tak boleh lagi tertipu oleh kaum liberal sekular yang terus menerus menjajakan ide-ide kufur dan menyesatkan seperti sekularisme dan demokrasi dari Dunia Barat yang memang sekular dan Kristen. Marilah kembali ke konsep Khilafah, ajaran bernegara yang asli dari Islam, walaupun orang-orang kafir dan munafik pasti akan membencinya. Wallahu a’lam. = = = = *Makalah disampaikan dalam Seminar Khilafah Islamiyah, dengan tema Khilafah Solusi Terbaik Permasalahan Umat, diselenggarakan oleh HTI Bengkulu, di Gedung Teater Tertutup Taman Budaya Bengkulu, Minggu, 10 Juni 2012. **DPP HTI (Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia). CATATAN AKHIR : [1] Abdul Qadim Zallum, Nizham Al Hukm fi Al Islam, 2002, hlm. 116-117. [2] Sayyid Muhammad Habib Al Ubaidi Al Maushili, Hablul I’tisham wa Wujub Al Khilafah fi Diinil Islam, hlm. 70-71; Hisyam Al Badrani, An Nizham As Siyasi Ba’da Hadm Daulah Al Khilafah, hlm. 46. [3] Lihat Ath Thabrani, Al Mu’jam Al Shaghir no 794; dalam Al Mu’jam Al Kabir, juz 20 hlm. 76; no 172; Ibnu Hajar Al Haitsami, Majma’uz Zawa`id, Juz 5 hlm. 225-226. [4] Lihat Musnad Ahmad, 1/251; Shahih Ibnu Majah no 257; Al Hakim dalam Al Mustadrak, 4/92; disahihkan oleh Nashiruddin Al Albani, Shahih Al Jami’ As Shaghir no. 4951, Juz 5 hlm.15. [5] Sangat menyedihkan kaum liberal yang dangkal pikirannya terus menerus menggunakan kitab Al Islam wa Ushul Al Hukm karya Ali Abdur Raziq untuk membodohi umat Islam bahwa Islam tidak mengajarkan konsep Negara (Khilafah). Padahal sudah banyak kitab yang mengkritik secara telak kitab tersebut, misalnya : Muhammad Imarah, Al Islam wa Ushul Al Hukm li Ali Abd Ar Raziq Dirasah wa Watsa`iq, (Beirut : Al Mu`assah Al Arabiyah), 2000; Ruysdi Ilyan, Al Islam wa Al Khilafah, (Baghdad: Darus Salam), 1976; Sayyid Taqiyuddin Sayyid, Radd Hai`ah Kibar Al ‘Ulama ‘Ala Kitab Al Islam wa Ushul Al Hukm li Ali Abd Ar Raziq, (Kairo : t.p), 1414 H; Muhammad Thahir bin ‘Asyur, Naqd ‘Ilmi li Kitab Al Islam wa Ushul Al Hukm, (Kairo : Mathba’ah Salafiyah), 1344 H; Muhammad Imarah, Naqdh Kitab Al Islam wa Ushul Al Hukm li Syaikh Al Islam Muhammad Khidhir Al Husain, (Kairo : Dar Nahdhah Mishr), 1998. [6] Lihat Abdullah Umar Sulaiman Ad Dumaiji, Al Imamah Al ‘Uzhma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, (Kairo : t.p), 1987, hlm. 35. Lihat juga Ibnu Khaldun, Muqaddimah, hlm. 190. [7] Taqiyuddin An Nabhani, As Syakhshiyah Al Islamiyah, (Beirut : Darul Ummah), 2003, Juz 2 hlm. 14 [8] Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah, Bab Definisi Imarah, Juz 6 hlm.149. [9] Hizbut Tahrir, Afkar Siyasiyah, 1994, hlm. 7-9. [10] Hizbut Tahrir, Afkar Siyasiyah, 1994, hlm. 7-9. [11] Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah, Bab Al Imamah Al Kubro, Juz 6 hlm. 163. [12] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah, Bab Al Imamah Al Kubro, Bab Al Imamah Al Kubra, Juz 6 hlm. 164. [13] Abdul Qadim Zallum, Nizhamul Hukm fi Al Islam, hlm. 34. [14] Ibnu Hazm, Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal, Juz 4 hlm.78 [15] Abdullah Umar Sulaiman Ad Dumaiji, Al Imamah Al ‘Uzhma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, (Kairo : t.p), 1987, hlm. 49. [16] Ibid. hlm. 50. [17] Ibid. hlm. 51. [18] Ibid. hlm. 52. [19] Ibid., hlm. 61. [20] Lihat pembahasan empat pilar Khilafah dalam Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fi Al Islam, (Kuwait : Darul Buhuts Al Ilmiyah), 1980. Kitab ini adalah pengembangan dari konsep Hizbut Tahrir yang terdapat dalam kitab-kitab Hizbut Tahrir, seperti Nizham Al Hukm fi Al Islam, 2002; atau Muqaddimah Ad Dustur, 2010, dan sebagainya. Pada gilirannya, kitab Mahmud Abdul Majid Al Khalidi itu lalu dirujuk oleh ulama lain, seperti Dr. Shalah as Shawi, dalam kitabnya Nazhariyah As Siyadah. [21] Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fi Al Islam, (Kuwait : Darul Buhuts Al Ilmiyah), 1980, hlm. 24; lihat kitabnya yang lain, Naqdh An Nizham Ad Dimuqrathi, (Beirut : Darul Jiil; Amman : Maktabah Al Muhtasib), 1984, hlm. 30. Lihat juga Shalah As Shawi, Nazhariyah As Siyadah wa Atsaruha ‘Ala Syar’iyyah Al Anzhimah Al Wadh’iyyah, hlm. 10. [22] Shalah As Shawi, Nazhariyah As Siyadah wa Atsaruha ‘Ala Syar’iyyah Al Anzhimah Al Wadh’iyyah, hlm. 31-32. [23] Abdul Qadim Zallum, Nizham Al Hukm fi Al Islam, 2002, hlm. 41-42. [24] Abdul Qadim Zallum, Nizham Al Hukm fi Al Islam, 2002, hlm. 43-44 [25] Abdul Qadim Zallum, Nizham Al Hukm fi Al Islam, 2002, hlm. 44-45. [1] Ibnu Hazm, Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal, Juz 4 hlm.78

7 negara tertua di dunia yang masih berdiri hingga sekarang.

Sebuah negara tak akan pernah terlepas dari sejarahnya yang panjang,hal ini juga menjadi tolak ukur sebuah negara menjadi sangat maju dari segi sosial masyarakatnya. pada kesempatan kali ini infoinfo unik akan berbagi sedikit informasi tentang daftar 7 negara tertua di dunia yang masih berdiri hingga sekarang.

7. SWITZERLAND / Swiss ( BERDIRI TAHUN 1291 )
Tujuh Negara Tertua di Dunia yang Masih Ada Hingga Kini - http://info-infounik.blogspot.com
Ibu Kota : Bern
Sistem Pemerintahan : Federal
adalah sebuah negara federal berisi 26 canton di Eropa Tengah yang berbatasan dengan Jerman, Perancis, Italia, Liechtenstein dan Austria. Swiss adalah negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari Pegunungan Alpen.

6. ANDORRA ( BERDIRI TAHUN 1278 )
Tujuh Negara Tertua di Dunia yang Masih Ada Hingga Kini - infoinfo unik
Ibu Kota : Andorra la Vella
Sistem Pemerintahan : Federal
sebuah kepangeranan kecil yang terletak di Eropa bagian barat daya, di timur bantaran Sungai Pirenea dan berbatasan dengan Perancis dan Spanyol. Negara mewah ini terkenal dengan sektor pariwisata dan status bebas cukai. Andorra merupakan sebagian dari negara-negara Katalan.

5. PORTUGAL ( BERDIRI TAHUN 1143 )
7 Negara Tertua di Dunia yang Masih Ada Hingga Saat Ini
Ibu Kota : Lisboa
Sistem Pemerintahan : Republik
Sebuah negara di Eropa bagian barat daya. Negara ini berbatasan dengan Spanyol di sebelah utara dan timur. Di sebelah barat berbatasan dengan Samudra Atlantik. Selain itu, Portugal juga mempunyai daerah di Madeira, Azores dan Kepulauan Selvagens.

4. DENMARK ( BERDIRI TAHUN 950 )
7 Negara Tertua di Dunia yang Masih Ada Hingga Saat Ini
Ibu Kota : Copenhagen
Sistem Pemerintahan : Monarki konstitusional
Kerajaan Denmark (bahasa Denmark: Kongeriget Danmark) adalah negara Nordik yang paling kecil dan paling selatan. Denmark terletak di sebelah barat daya dari Swedia dan selatan dari Norwegia. Negara ini terletak di Skandinavia, Eropa Utara sehingga termasuk Uni Eropa namun tidak berada di Semenanjung Skandinavia.

3. BULGARIA ( BERDIRI TAHUN 632 )
7 Negara Tertua di Dunia yang Masih Ada Hingga Saat Ini
Ibu Kota : Sofia
Sistem Pemerintahan : Federal
Adalah sebuah negara di Eropa Tenggara. Bulgaria berbatasan dengan lima negara: Rumania di utara (sebagian besarnya di sepanjang Sungai Donau), Serbia, dan Republik Makedonia di barat, dan Yunani dan Turki di selatan. Laut Hitam membatasi negara ini di sebelah timur.

2. PERANCIS ( BERDIRI TAHUN 486 )
7 Negara Tertua di Dunia yang Masih Ada Hingga Saat Ini
Ibu Kota : Paris
Sistem Pemerintahan : Republik
Merupakan sebuah negara yang teritori metropolitannya terletak di Eropa Barat dan juga memiliki berbagai pulau dan teritori seberang laut yang terletak di benua lain.[1] Perancis Metropolitan memanjang dari Laut Mediterania hingga Selat Inggris dan Laut Utara, dan dari Rhine ke Samudera Atlantik. Orang Perancis sering menyebut Perancis Metropolitan sebagai "L'Hexagone" ("Heksagon") karena bentuk geometris teritorinya. Perancis adalah sebuah republik kesatuan semi-presidensia yang tidak punya presiden. Ideologi utamanya tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara.

1. SAN MARINO ( BERDIRI TAHUN 301 )
Ibu Kota : San Marino
Sistem Pemerintahan : Republik
Republik San Marino merupakan negara terkecil ke lima di dunia dan dikelilingi oleh Italia tepatnya di sebelah utara berbatasan dengan provinsi Rimini, daerah Emilia-Romagna dan di sebelah selatan provinsi Pesaro dan Urbino, daerah Marche.
7 Negara Tertua di Dunia yang Masih Ada Hingga Saat Ini
San Marino adalah negara republik konstitusional tertua di dunia, dibentuk pada 3 September 301 oleh Santo Marinus dari Rab, seorang tukang batu Kristiani yang kabur pada saat persekusi agama oleh Kaisar Romawi Diocletian. Konstitusi San Marino diberlakukan pada 1600, adalah konstitusi tertua di dunia yang masih berlaku.

10 Kota Tertua Di Dunia

22.46 by Gilang Bayou 0 komentar
10. Lisbon, Portugal (2000 SM)

Kota yang didirikan di perbukitan rendah di sebelah utara Sungai Tagus, pesona Lisbon ini berkaitan erat dengan masa lalu. Lisbon pertama kali didirikan oleh bangsa Iberia. Setelah berdiri ber abad-abad lamanya, Lisbon sekarang adalah kota paling hidup di Eropa.



Istana-istana kuno yang di restorasi, gereja-gereja tua nan indah dan berbagai bangunan Art Nouveau adalah bagian paling indah yang membentuk wajah budaya kota ini.

Museum seperti Calouste Gulbenkian Museum, National Coach Museum, dan Carmo Archaeological Museum menyimpan berbagai barang kenangan indah tentang kehidupan masa lalu kota ini.

Bairro Alto, pusat kehidupan malam kota ini juga penuh dengan berbagai restoran, bar dan club seru bagi anda. Campo de Santa Clara juga membuka berbagai kesempatan bagi anda untuk membeli berbagai kenangan indah pengingat perjalanan Anda.


9. Luxor, Mesir (Sebelum 2160 SM)

Luxor, yang dulu dikenal sebagai kota Thebe, adalah kota indah yang dipersembahkan bagi Dewa Amon Ra, dan semenjak turisme dikenal di dunia, kota ini sudah ramai dikunjungi turis, banyak turis di jaman Romawi dan Yunani mengunjungi kota ini. Luxor adalah kota paling populer di Mesir.



Kota ini berawal dari monumen-monumen Luxor, Karnak, Hatshepsut dan Ramses III. Tidak aneh jika kota ini sering disebut sebagai musium udara terbuka terbesar di dunia. Kota ini sebenarnya terbagi tiga bagian, Luxor yang berada di sisi timur Sungai Nil, kota Karnak dan Thebe yang berada di sisi barat sungai Nil, berseberangan dengan Luxor, dan sekarang tergabung menjadi satu.


8. Asyut, Mesir (sebelum 2160 SM)



Kota ini terletak 375 km di selatan Kairo. Kota ini adalah kota terbesar di Mesir Atas dan adalah kota pertama yang didirikan di zaman Firaun. Sekarang kota ini adalah kota paling penting sebagai pusat pertanian dan juga kota tempat universitas terbesar ketiga di Mesir.



7. Xi’an, China (2205 SM)

Dengan sejarah panjang yang terbentang sampai 30 abad lamanya, kota ini adalah salah satu kota paling penting dalam sejarah China. Kota ini adalah salah satu dari Empat Ibukota Kuno Paling Agung di Cina. Kota ini banyak sekali dinikmati dan memiliki tempat yang sama dalam sejarah dengan kota-kota Athena, Kairo dan Roma.


Berbagai relik kuno dan berbagai situs budaya penting menempatkan kota ini sebagai Museum Sejarah Alami. Museum Teracota yang berada di kota ini juga dianggap sebagai “Keajaiban Dunia ke Delapan”. Jika anda ingin mengalami China, kota ini adalah salah satu kota yang harus dituju.


6. Giza, Mesir (sebelum 2568 B.C)

Napoleon Bonaparte memberikan pidatonya kepada para prajuritnya sebelum pertempuran Giza pada 1798, katanya “Di atas piramid-piramid itu, empat abad lamanya sejarah tidak bergeser.”



Orang mungkin tidak percaya bahwa Giza sebenarnya adalah kota mandiri yang terpisah dengan Kairo, tapi karena perkembangan Kairo yang cepat, Giza seakan ditelan oleh Kairo.
Di kota ini, Anda akan menemukan Piramid-piramid Giza, dengan Sphinx yang setia menjaga. Dataran Giza akan diubah menjadi Grand Museum of Egypt, yang akan diselesaikan pada 2012.


5. Konya, Turki (2600 SM)

Kota ini diapit oleh dua laut, Laut Tengah dan Laut Hitam, dengan ketinggian 1000 meter di atas permukaan laut. Kota yang di dirikan di atas padang rumput Anatolia ini adalah salah satu kota yang paling menarik di Turki.



Salah satu museum paling populer di kota ini adalah Green Mausoleum of Mevlana Celaleddin Rumi, makam penyair Turki terkemuka. Berbagai musium indah menanti kunjungan anda di kota ini, antara lain adalah Chaeological Museum, Koyunoglu Museum dan Ethnographical Museum.



4. Zurich, Switzerland (3000 SM)

Sebagai kota terbesar di Swiss dan sekaligus kita tertua di Eropa, Zurich pertama kali didirikan di zaman Romawi dengan nama Turicum. Jejak masa lalu ini dapat ditemukan di berbagai tempat di Kota Tua Zurich.



Jalanan sempit yang dipenuhi dengan kafe, toko barang antik dan butik. Bahnhofstrasse, adalah salah satu jalanan yang dipenuhi toko-toko paling indah di Eropa.
Grossmünster dan Fraumünster adalah dua gereja tua yang penuh dengan interior indah. Swiss National Museum atau Kunsthaus, juga adalah salah satu musium paling terkenal di dunia. Anda pasti akan tahu betapa kota ini menawarkan semua hal terbaik dalam kehidupan anda di dunia.


3. Kirkuk, Irak (3000 SM)

Dengan berbagai bekas arkeologi yang berusia lebih dari 50 abad, Kirkuk adalah kota paling penting bagi orang Kurdi. Kota ini sekaligus menjadi pusat industri minyak Irak. Mungkin memang bukan tujuan yang paling banyak mendapat perhatian turis, tapi Kirkuk berdiri di bekas pusat kebudayaan kuno Asiria.


Kota ini pernah menjadi tempat pertempuran tiga Kekaisaran besar: Asiria, Babilonia dan Media, yang saling bergantian mengambil alih kuasa atas kota ini. Di kota ini terdapat makam Nabi Daniel (Kristen) dan Pasar Al Qaysareyah. Qal’at Jarmo dan Yorgan Tepe yang berada di pinggiran kota ini akan memberikan anda pengalaman hidup di masa lalu.

2. Yerusalem (3000 SM)

Kota suci bagi tiga agama terbesar dunia, Islam, Nasrani, dan Yahudi, kota ini adalah tempat di mana nilai kuno digabungkan dengan berbagai budaya baru yang membawa suasana metropolis baru.


Kota ini terbagi menjadi tiga bagian: Yerusalem Barat, bagian yang paling cepat berkembang dan menjadi pusat perdagangan. Yerusalem Timur, yang menjadi tempat permukiman populasi Arab, dan Kota Tua, dengan pemandangan yang luar biasa indah.

1. Gaziantep, Turki (3650 SM)

Kota yang dulunya dikenal dengan nama Antep yang sekarang menjadi ibukota provisi yang sama dengan namanya, Giazantep ini adalah kota tertua yang masih tegak berdiri. Kota ini memiliki sejarah sejauh zaman orang Het (Hittite). Kota ini terus menerus di tinggali semenjak zaman Paleolithic, dan tumbuh besar bersama dengan kekaisaran Ottoman.



Hari ini, Giazantep adalah kota yang ramah, dan seru dengan berbagai masjid, madrasah, penginapan bahkan pemandian yang berasal dari beberapa abad lalu. Rumah rumah tua dari batu selalu memiliki taman dan pohon anggur yang menghiasi, sehingga setiap anda menoleh, anda akan mendapat pemandangan terindah di dunia.

Perang Armageddon (Malhamah Kubra)

 

Peperangan Armageddon adalah peristiwa pertama sebagai permulaan dari serentetan huru-hara di akhir zaman, pertempuran ini adalah adalah perang penghancuran dan nuklir yang akan memusnahkan sebagian besar senjata-senjata strategi.
Pengenalan Perang Armageddon.
Perang Armageddon adalah:
Peristiwa besar dan perang kehancuran (Malhamah Kubra).
  • Pertemuan strategi dari perang raksasa yang sudah dekat waktunya.
  • Perang persekutuan internasional (Perang Dunia) yang akan segera datang, yaitu yang sedang  ditunggu oleh seluruh penduduk bumi di zaman ini.
  • Ia adalah perang politik dan agama.
  • Ia adalah perang raksasa oleh banyak pihak yang terlibat.
  • Ia adalah perang yang paling besar dan dahsyat dalam sejarah.
  • Ia adalah awal dari kemusnahan.
  • Ia adalah perang yang dimulai dengan menyeluruhnya “perdamaian palsu”, sehingga orang-orang berkata, “perdamaian sudah datang”, “keamanan sudah datang”, padahal kenyataannya adalah sebaliknya.
Armageddon adalah kata-kata yang berasal dari bahasa Ibrani yang terdiri dari dua kata yaitu:
  • “Ar” yang berarti gunung atau bukit.
  • “Mageddo” adalah nama dari sebuah lembah di Palestina, yang mana lembah ini merupakan medan pertempuran yang akan datang tersebut, yang akan membentang dari “Mageddo” di utara sampai ke “Edom” di selatan yang berjarak sekitar dua ratus mil dan sampai ke laut putih di barat dan ke bukit Mohab di Timur yang berjarak 100 mil.
Para ahli militer –khususnya ahli perang tempo dulu- memandang bahwa kawasan ini merupakan sebuah tempat yang strategis, dimana setiap panglima yang berhasil menguasai kawasan ini, maka ia akan dengan mudah mematahkan setiap perlawanan musuh.
Kata “Armageddon” adalah sebuah istilah yang sudah dikenal bagi para ahli kitab, yang dapat ditemui dalam kitab-kitab suci mereka. Yang dimaksud ahli kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani saja. Bagaimanakah hukumnya menggunakan istilah atau keterangan-keterangan dari para ahli kitab? Rosululloh SAW, telah bersabda, Maksud Hadist: “Sampaikanlah ajaran-ajaranku walaupun itu hanya satu ayat, dan berbicaralah dari ajaran Bani Israil (Yahudi) dimana tidak ada halangan bagi kalian…..” (Bukhari). Dan di lain hadits Rosululloh SAW, bersabda, Maksud Hadist: “Apabila ada ahli kitab yang berbicara (tentang agama), maka janganlah langsung kamu benarkan dan jangan pula langsung kamu dustakan.” (Bukhari).
Perkataan para ahli kitab tentang Perang Armageddon
Dalam kitab Wahyu (revealition) pasal 16 ayat 16 dikatakan, “Dan ruh-ruh setan mengumpulkan sekalian tentara dunia di sebuah tempat bernama Armageddon” (Injil, hal. 388, penerbit Daar Ats Tsaqafah, Mesir)
  • Ronald Reagen pernah berkata, “Sesungguhnya generasi ini tepatnya adalah generasi yang akan melihat Perang Armageddon.” (Kitab Ramalan dan Politik).
  • Segala sesuatu pasti akan berakhir dalam beberapa tahun, dimana akan terjadi Perang Dunia yang paling besar, yaitu Perang Armageddon atau perang di dataran Mageddo. (“Kitab Drama Berakhirnya Zaman” oleh Oral Robertus dan “Kitab Akhir Bola Dunia Yang Paling Besar” oleh Hall Lindus, mereka mempercayai tahun 2000 adalah berakhirnya bola dunia secara final).
  • Jimmy Sujjest berkata, “Aku berkeinginan agar aku dapat mengatakan bahwa kita akan mencapai perdamaian. Akan tetapi aku percaya bahwa perang Armageddon akan datang. Sesungguhnya Armageddon akan datang dan berkecamuk di lembah Mageddo. Ia akan datang. Mereka bisa saja menandatangani perjanjian-perjanjian perdamaian yang mereka inginkan. Namun, sesungguhnya hal itu tak akan merealisasikan apa pun. Sebab, bagaimana pun juga hari-hari hitam itu akan datang.” (Kitab Janji yang Benar dan Janji yang Dusta).
  • Gerry Folwel, seorang pemimpin fundamentalis Kristen berkata, “Sesungguhnya Armageddon adalah sebuah hakikat (realita) dan sangat nyata, akan tetapi kita bersyukur karena ia akan terjadi pada akhir hari sejagat.” (Kitab Ramalan dan Politik).
  • Shofeld berkata, “Sesungguhnya orang-orang Kristen yang ikhlas hendaknya bergembira dengan peristiwa ini. Karena begitu pertempuran yang terakhir ini (Armageddon) dimulai, maka Isa al-Masih akan segera mengangkat mereka ke awan, dan mereka akan diselamatkan oleh al-Masih serta tidak akan menghadapi kesusahan apa pun yang terjadi di bumi.” (Kitab Ramalan dan Politik).
Perkataan-perkataan di atas merupakan suatu keanehan dari ahli kitab yang menunjukkan betapa besar kepercayaan mereka akan peperangan Armageddon dan dekatnya kedatangan perang tersebut.
Kaum Muslim dan Perang Armageddon
Memang aneh, pada saat kita mengetahui perkataan-perkataan ahli kitab, maka telah banyak dan datang secara bertubi-tubi peristiwa yang menguatkan perihal akan terjadinya perang Armageddon. Dan bahwa ia adalah realita yang tak dapat dipungkiri lagi. Sebab, kita menemukan banyak orang dari kaum Muslimin yang tidak mengerti apa itu Armageddon? Dan apa-apa yang dimaksud dengan kata yang berbahaya ini (dalam hal Armageddon sebagai istilah kamus ahli kitab)? Kita tidaklah memaksudkan kalimat Armageddon sebagai suatu kata atau istilah saja, akan tetapi sebagai suatu pengertian dan isyarat. Karena, ia adalah sebuah kata yang mempunyai arti cukup banyak.
Sebagian pemikir-pemikir Islam telah mulai memperhatikan masalah pertempuran ini dan penekanannya bahwa:
  • Pertempuran yang menentukan sudah dekat kedatangannya dan ia pada saat ini sedang dipersiapkan.
  • Perang tersebut adalah perang strategis, nuklir, dan bersifat internasional.
  • Orang Yahudi akan mengalami kekalahan dalam pertempuran tersebut.
Bahwa perang Armageddon adalah perang persekutuan (internasional), dimana kaum Muslimin dan Kaum Rum (Eropa dan Amerika) tidak diragukan lagi akan menyatu menjadi satu blok. Kemudian mereka akan melawan suatu musuh yang berserikat, yang mana mereka itu belum kita ketahui. Hal ini sesuai dengan sabda Rosululloh SAW, “Suatu musuh di belakang mereka….” Walaupun realita modern menunjukkan, bahwa blok musuh kita tersebut adalah blok Timur Komunis dan sekitarnya, kemenangan akan berada di tangan kaum muslimin.
Adapun tentang orang-orang Yahudi, maka rujukan kita tidak ada hal-hal yang menunjukkan peranan mereka dalam perang dunia ini. Akan tetapi tidak diragukan lagi, bahwa mereka ikut terjun dalam pertempuran ini. Dan bahkan merekalah yang mengobarkan api peperangan ini. Hingga dua pertiga jumlah Yahudi akan musnah dalam pertempuran dimaksud.
Adapun sepertiga jumlah mereka yang lain, maka mereka tersebut akan ditumpas oleh kaum Muslimin pada zaman Imam Mahdi, tepatnya setelah turunnya Isa al-Masih putra Maryam.
(Melihat perkembangan terakhir ini, bahwa resolusi PBB menganggap tembok pemisah yang dibangun Yahudi tidak sah dan harus dihancurkan. Resolusi yang diajukan Palestina ini didukung oleh Uni Eropa (Rum) dan juga oleh sekitar 140 negara lain, sementara resolusi ini ditentang oleh hanya lima negara termasuk Yahudi dan Amerika. Akankah perang Armageddon melibatkan dua kubu ini? Wallahualam.
Rosululloh SAW, bersabda, Maksud Hadist: “Kalian akan mengadakan perdamaian dengan bangsa Rum dalam keadaan aman. Lalu kalian akan berperang bersama mereka melawan suatu musuh dari belakang mereka. Maka kalian akan selamat dan mendapatkan harta rampasan perang. Kemudian kalian akan sampai ke sebuah padang rumput yang luas dan berbukit-bukit. Maka berdirilah seorang laki-laki dari kaum Rum lalu ia mengangkat tanda salib dan berkata, ‘Salib telah menang’. Maka datanglah kepadanya seorang lelaki dari kaum muslimin, lalu ia membunuh laki-laki Rum tersebut. Lalu kaum Rum berkhianat dan terjadilah peperangan, dimana mereka akan bersatu menghadapi kalian di bawah 80 bendera, dan di bawah tiap-tiap bendera terdapat dua belas ribu tentara.” (Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Nash (teks) hadits di atas dengan jelas menerangkan bahwa di sana ada dua peperangan yang akan terjadi, yaitu:
Perang Dunia Armageddon, dimana peperangan ini telah diketahui akan terjadi oleh semua pihak.
  1. Perang yang dalam hadits disebutkan sebagai Peperangan Terbesar (Al-Malhamah Al-Kubra).
  2. Perang ini tidak diketahui kecuali oleh sebagian orang. Sementara pihak-pihak yang berperang dalam pertempuran ini adalah pihak kaum Muslimin menghadapi pihak Rum, setelah terjadinya perang Armageddon, dimana pihak Rum telah berkhianat terhadap kaum Muslimin dalam perang tersebut.
Peperangan Armageddon adalah peristiwa pertama sebagai permulaan dari serentetan huru-hara di akhir zaman, pertempuran ini adalah adalah perang penghancuran dan nuklir yang akan memusnahkan sebagian besar senjata-senjata strategis. Setelah itu, alat-alat dan senjata yang dipakai dalam peperangan selanjutnya adalah pedang, panah, dan kuda.
Hal tersebut tidaklah aneh untuk terjadi, karena sudah menjadi Sunnatulloh sejak dari kebudayaan-kebudayaan zaman dulu akan adanya kehancuran setelah kejayaan, dan kejatuhan setelah ketinggian. Sedangkan kebudayaan abad ke-20 telah mencapai puncak kreasi dan inovasi dunia, bahkan orang-orang mulai sibuk bicara tentang perang bintang.
Maha Suci Alloh, tiada yang akan terjadi setelah puncak ketinggian kecuali kejatuhan dan kehancuran. Armageddon akan berkecamuk di Bumi Palestina dimana di sana akan bertemu kumpulan-kumpulan pasukan raksasa.
Apa dan siapa Dajjal itu?
Asal-Usul Keluarganya: Dajjal adalah seorang manusia dari keturunan Yahudi. Dia bukan Jin atau makhluk lain selain ia sebagai manusia yg ditangguhkan ajalnya “Minal Munzharin” seperti halnya Nabi Isa as yg di angkat oleh Alloh Ta’ala ke atas langit dan ditangguhkan kematiannya sehingga beliau nantinya turun semula keatas muka bumi ini lalu beliau akan mati dan di kuburkan di Madinah Al-Munawwaroh. Sama juga halnya dengan Iblis yg di tangguhkan kematiannya sehingga Qiamat nanti.
Dajjal ayahnya seorang yg tinggi dan gemuk. Hidungnya seperti Paruh burung. Sedangkan Ibunya pula seorang perempuan gemuk dan banyak dagingnya. Menurut Imam Al Barzanji ada pendapat mengatakan bahawa asal keturunan bapanya ialah seorang Dukun Yahudi yang di kenali dengan “syaqq” manakala ibunya adalah dari bangsa Jin. Ia hidup di zaman Nabi Sulaiman as dan mempunyai hubungan dengan makhluk halus. Lalu oleh Nabi Sulaiman ia akhirnya ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara. Walau bagaimanapun kelahiran dan kehidupan masa kecil tidak diketahui dengan jelas.
Sifat Badannya:
Hadist Huzaifah ra berkata: Rosululloh SAW, telah bersabda, Maksud Hadist: “Dajjal ialah orang yang buta matanya sebelah kiri, lebat (panjang) rambutnya serta dia mempunyai Surga dan Neraka. Nerakanya itu merupakan Surga dan Surganya pula ialah Neraka” (Sahih Muslim).
Ada beberapa ciri perawakan Dajjal yg disebutkan dalam Hadist Rosululloh SAW, diantaranya:
”…Seorang yg kelihatannya masih muda, Berbadan Besar dan agak kemerah-merahan, Rambutnya kerinting dan tebal. Kelihatan dari belakang seolah-olah dahan kayu yang rimbun”. Dan tandanya yg paling ketara sekali ada dua, Pertama: Buta mata kirinya dan kelihatan seperti buah kismis yg kecut, manakala mata kanannya tertonjol keluar kehijau-hijauan berkelip-kelip laksana bintang. Jadi kedua-dua matanya adalah cacat. Kedua: Tertulis didahinya tulisan “Kafir (Kaf-Fa-Ra)”. Tulisan ini dapatdibaca oleh setiap orang Islam, sama ada ia pandai membaca atau tidak. Mengikut hadist riwayat Atthabrani, kedua-dua tanda ini menjelma dalam diri Dajjal setelah ia mengaku sebagai Tuhan. Adapun sebelum itu, kedua-dua tanda yang terakhir ini belum ada pada dirinya.
Tempat Tinggalnya Sekarang:
Menurut riwayat yg shohih yg disebutkan dalam kitab Shohih Muslim, “bahwa Dajjal itu sudah wujud sejak beberapa lama. Ia dirantai di sebuah pulau dan ditunggu oleh seekor binatang yg bernama “Al-Jassasah””. Terdapat hadist mengenainya.. tetapi terlalu panjang utk ditulis.. Dari Hadist ini jelaslah bagi kita bahwa Dajjal itu telah ada dan ia menunggu masa yg diizinkan oleh Alloh Ta’ala untuk keluar menjelajah permukaan bumi ini dan tempat “transitnya” itu ialah disebelah Timur bukan di Barat.
Berapa lama ia akan hidup setelah kemunculannya:
Dajjal akan hidup setelah ia memulakan cabarannya kepada umat ini, selama empat puluh hari saja. Namun begitu, hari pertamanya adalah sama dengan setahun dan hari kedua sama dengan sebulan dan ketiga sama dengan satu minggu dan hari-hari selanjutnya sama seperti hari-hari biasa. Jadi keseluruhan masa Dajjal membuat fitnah dan kerusakan itu ialah 14 bulan dan 14 hari. Dalam Hadis riwayat Muslim disebutkan: Kami bertanya, Maksud Hadist: “Wahai Rosululloh! Berapa lamakah ia akan tinggal di muka bumi ini? Nabi SAW, menjawab: Ia akan tinggal selama empat puluh hari. Hari yang pertama seperti setahun dan hari berikutnya seperti sebulan dan hari ketiga seperti seminggu. Kemudian hari yg masih tinggal lagi (37hari) adalah sama seperti hari kamu yg biasa. Lalu kami bertanya lagi: Wahai Rosululloh! Di hari yg panjang seperti setahun itu, apakah cukup bagi kami hanya sholat sehari saja (5waktu saja). Nabi SAW, menjawab: Tidak cukup. Kamu mesti mengira hari itu dengan menentukan kadar yg penyesuaian bagi setiap sholat..”
Maksud hadist tersebut, yaitu supaya kita mengira jam yg berlalu pada hari itu. Bukan mengikut perjalanan matahari seperti biasanya kitalakukan. Misalnya sudah berlalu tujuh jam selepas sholat Subuh pada hari itu maka masuklah waktu sholat Dhohor, maka hendaklah kita sholat Dhohor, dan apabila ia telah berlalu selepas sholat Dhohor itu tiga jam setengah misalnya, maka masuklah waktu Asar, maka wajib kita sholat Asar Begitulah seterusnya waktu Sholat Maghrib, Isya’ dan Subuh seterusnya hingga habis hari yg panjang itu sama panjangnya dgn masa satu tahun dan bilangan sholat pun pada sehari itu sebanyak bilangan sholat setahun yang kita lakukan. Begitu juga pada hari Kedua dan ketiga.
Fitnah Dajjal:
Dajjal telah diberi peluang oleh Alloh Ta’ala untuk menguji umat ini. Oleh kerana itu, Alloh Ta’ala memberikan kepadanya beberapa kemampuan yg luar biasa. Diantara kemampuan Dajjal ialah:
1.Segala kesenangan hidup akan ada bersama dengannya.
Benda-benda beku akan mematuhinya. Sebelum kedatangan Dajjal, dunia Islam akan diuji dahulu oleh Alloh Ta’ala dengan kemarau panjang selama 3 tahun berturut-turut. Pada tahun pertama hujan akan kurang sepertiga dari biasa dan pada tahun kedua akan kurang 2/3 dari biasa dan tahun ketiga hujan tidak akan turun langsung. Umat akan dilanda paceklik. Di saat itu Dajjal akan muncul membawa ujian. Maka daerah mana yg percaya Dajjal itu Tuhan, ia akan berkata pada awan: Hujanlah kamu di daerah ini! Lalu hujan pun turunlah dan bumi menjadi subur. Begitu juga ekonomi, perdagangan akan menjadi makmur dan stabil pada orang yang bersekutu dengan Dajjal. Manakala penduduk yg tidak mau bersukutu dgn Dajjal.. mereka akan tetap berada dalam kebuluran dan kesusahan.
Ada pula diriwayatkan penyokong Dajjal akan memiliki segunung roti (makanan) sedangkan orang yang tidak percaya dengannya berada dalam kelaparan dan kebuluran.
Dalam hal ini, para sahabat Rosullulloh SAW, bertanya: “Jadi apa yg dimakan oleh orang Islam yg beriman pada hari itu wahai Rosululloh?” Nabi menjawab: “Mereka akan merasa kenyang dengan bertahlil, bertakbir, bertasbih dan bertaubat. Jadi zikir-zikir itu yang akan menggantikan makanan” (Ibnu Majah).
2. Ada bersamanya Surga dan Neraka.
Di antara ujian Dajjal ialah kelihatan bersama dengannya seumpama surga dan neraka dan juga sungai air dan sungai api. Dajjal akan menggunakan kedua-duanya ini untuk menguji iman orang Islam kerana hakikat yg benar adalah sebalik dari apa yg kelihatan. Apa yg dikatakan Surga itu sebenarnya Neraka dan apa yg dikatakannya Neraka itu adalah Surga.
3. Kemampuan perjalanan dan Negeri-Negeri yang tidak dapat dimasukinya.
Kemampuan yg dimaksudkan ini tidak ada pada kendaraan orang dahulu. Kalau hari ini maka bolehlah kita mengatakan kemampuan itu seperti kemampuan jet-jet tempur yg digunakan oleh tentera udara atau lebih pantas lagi dari pada kenderaan tersebut sehinggakan beribu-ribu kilometer dapat ditempuh dalam satu jam, Kami (shohabat) bertanya: “Wahai Rosululloh! Bagaimana kemampuan perjalanannya diatas muka bumi ini?” Nabi menjawab: “Kemampuan perjalanannya adalah seperti kemapuan “Al Ghaist” (hujan atau awan) yang dipukul oleh angin yang kencang” (Muslim).
Namun dengan begitu hebatnya, Dajjal tetap tidak dapat memasuki dua kota suci umat Islam yaitu, Makkah Al Mukarromah dan Madinah Al Munawwaroh.
4. Bantuan Syaitan-Syaitan untuk memperkukuhkan kedudukannya.
Syaitan juga akan berkualisi membantu rajanya (Dajjal). Bagi syaitan, inilah masa dan kesempatan yang terbaik untuk menyesatkan lebih banyak lagi anak cucu Adam as.

Ki Hajar Dewantara


Ki Hajar Dewantara Lahir di Yogyakarta pada tanggal 2 Mei 1889.Terlahir dengan nama Raden Mas Soewardi Soeryaningrat. Ia berasal dari lingkungan keluarga kraton Yogyakarta. Raden Mas Soewardi Soeryaningrat, saat genap berusia 40 tahun menurut hitungan Tahun Caka, berganti nama menjadi Ki Hadjar Dewantara. Semenjak saat itu, ia tidak lagi menggunakan gelar kebangsawanan di depan namanya. Hal ini dimaksudkan supaya ia dapat bebas dekat dengan rakyat, baik secara fisik maupun hatinya.

Perjalanan hidupnya benar-benar diwarnai perjuangan dan pengabdian demi kepentingan bangsanya. Ia menamatkan Sekolah Dasar di ELS (Sekolah Dasar Belanda) Kemudian sempat melanjut ke STOVIA (Sekolah Dokter Bumiputera), tapi tidak sampai tamat karena sakit. Kemudian ia bekerja sebagai wartawan di beberapa surat kabar antara lain Sedyotomo, Midden Java, De Express, Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahaja Timoer dan Poesara. Pada masanya, ia tergolong penulis handal. Tulisan-tulisannya sangat komunikatif, tajam dan patriotik sehingga mampu membangkitkan semangat antikolonial bagi pembacanya.


Selain ulet sebagai seorang wartawan muda, ia juga aktif dalam organisasi sosial dan politik. Pada tahun 1908, ia aktif di seksi propaganda Boedi Oetomo untuk mensosialisasikan dan menggugah kesadaran masyarakat Indonesia pada waktu itu mengenai pentingnya persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara.


Kemudian, bersama Douwes Dekker (Dr. Danudirdja Setyabudhi) dan dr. Cipto Mangoenkoesoemo, ia mendirikan Indische Partij (partai politik pertama yang beraliran nasionalisme Indonesia) pada tanggal 25 Desember 1912 yang bertujuan mencapai Indonesia merdeka.


Mereka berusaha mendaftarkan organisasi ini untuk memperoleh status badan hukum pada pemerintah kolonial Belanda. Tetapi pemerintah kolonial Belanda melalui Gubernur Jendral Idenburg berusaha menghalangi kehadiran partai ini dengan menolak pendaftaran itu pada tanggal 11 Maret 1913. Alasan penolakannya adalah karena organisasi ini dianggap dapat membangkitkan rasa nasionalisme rakyat dan menggerakan kesatuan untuk menentang pemerintah kolonial Belanda.

Kemudian setelah ditolaknya pendaftaran status badan hukum Indische Partij ia pun ikut membentuk Komite Bumipoetra pada November 1913. Komite itu sekaligus sebagai komite tandingan dari Komite Perayaan Seratus Tahun Kemerdekaan Bangsa Belanda. Komite Boemipoetra itu melancarkan kritik terhadap Pemerintah Belanda yang bermaksud merayakan seratus tahun bebasnya negeri Belanda dari penjajahan Prancis dengan menarik uang dari rakyat jajahannya untuk membiayai pesta perayaan tersebut.

Sehubungan dengan rencana perayaan itu, ia pun mengkritik lewat tulisan berjudul Als Ik Eens Nederlander Was (Seandainya Aku Seorang Belanda) dan Een voor Allen maar Ook Allen voor Een (Satu untuk Semua, tetapi Semua untuk Satu Juga). Tulisan Seandainya Aku Seorang Belanda yang dimuat dalam surat kabar de Expres milik dr. Douwes Dekker itu antara lain berbunyi:

"Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang kita sendiri telah merampas kemerdekaannya. Sejajar dengan jalan pikiran itu, bukan saja tidak adil, tetapi juga tidak pantas untuk menyuruh si inlander memberikan sumbangan untuk dana perayaan itu.

Pikiran untuk menyelenggarakan perayaan itu saja sudah menghina mereka dan sekarang kita garuk pula kantongnya. Ayo teruskan penghinaan lahir dan batin itu! Kalau aku seorang Belanda. Apa yang menyinggung perasaanku dan kawan-kawan sebangsaku terutama ialah kenyataan bahwa bangsa inlander diharuskan ikut mengongkosi suatu pekerjaan yang ia sendiri tidak ada kepentingannya sedikitpun".

Akibat karangannya itu, pemerintah kolonial Belanda melalui Gubernur Jendral Idenburg menjatuhkan hukuman tanpa proses pengadilan, berupa hukuman internering (hukum buang) yaitu sebuah hukuman dengan menunjuk sebuah tempat tinggal yang boleh bagi seseorang untuk bertempat tinggal. Ia pun dihukum buang ke Pulau Bangka.

Douwes Dekker dan Cipto Mangoenkoesoemo merasakan rekan seperjuangan diperlakukan tidak adil. Mereka pun menerbitkan tulisan yang bernada membela Soewardi. Tetapi pihak Belanda menganggap tulisan itu menghasut rakyat untuk memusuhi dan memberontak pada pemerinah kolonial. Akibatnya keduanya juga terkena hukuman internering. Douwes Dekker dibuang di Kupang dan Cipto Mangoenkoesoemo dibuang ke pulau Banda.

Namun mereka menghendaki dibuang ke Negeri Belanda karena di sana mereka bisa memperlajari banyak hal dari pada didaerah terpencil. Akhirnya mereka diijinkan ke Negeri Belanda sejak Agustus 1913 sebagai bagian dari pelaksanaan hukuman.

Kesempatan itu dipergunakan untuk mendalami masalah pendidikan dan pengajaran, sehingga Raden Mas Soewardi Soeryaningrat berhasil memperoleh Europeesche Akte.
Kemudian ia kembali ke tanah air di tahun 1918. Di tanah air ia mencurahkan perhatian di bidang pendidikan sebagai bagian dari alat perjuangan meraih kemerdekaan.

Setelah pulang dari pengasingan, bersama rekan-rekan seperjuangannya, ia pun mendirikan sebuah perguruan yang bercorak nasional, Nationaal Onderwijs Instituut Tamansiswa (Perguruan Nasional Tamansiswa) pada 3 Juli 1922. Perguruan ini sangat menekankan pendidikan rasa kebangsaan kepada peserta didik agar mereka mencintai bangsa dan tanah air dan berjuang untuk memperoleh kemerdekaan.

Tidak sedikit rintangan yang dihadapi dalam membina Taman Siswa. Pemerintah kolonial Belanda berupaya merintanginya dengan mengeluarkan Ordonansi Sekolah Liar pada 1 Oktober 1932. Tetapi dengan kegigihan memperjuangkan haknya, sehingga ordonansi itu kemudian dicabut.

Di tengah keseriusannya mencurahkan perhatian dalam dunia pendidikan di Tamansiswa, ia juga tetap rajin menulis. Namun tema tulisannya beralih dari nuansa politik ke pendidikan dan kebudayaan berwawasan kebangsaan. Tulisannya berjumlah ratusan buah. Melalui tulisan-tulisan itulah dia berhasil meletakkan dasar-dasar pendidikan nasional bagi bangsa Indonesia.

Sementara itu, pada zaman Pendudukan Jepang, kegiatan di bidang politik dan pendidikan tetap dilanjutkan. Waktu Pemerintah Jepang membentuk Pusat Tenaga Rakyat (Putera) dalam tahun 1943, Ki Hajar duduk sebagai salah seorang pimpinan di samping Ir. Soekarno, Drs. Muhammad Hatta dan K.H. Mas Mansur.

Setelah zaman kemedekaan, Ki hajar Dewantara pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pertama. Nama Ki Hadjar Dewantara bukan saja diabadikan sebagai seorang tokoh dan pahlawan pendidikan (bapak Pendidikan Nasional) yang tanggal kelahirannya 2 Mei dijadikan hari Pendidikan Nasional, tetapi juga ditetapkan sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional melalui surat keputusan Presiden RI No.305 Tahun 1959, tanggal 28 November 1959. Penghargaan lain yang diterimanya adalah gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1957.

Dua tahun setelah mendapat gelar Doctor Honoris Causa itu, ia meninggal dunia pada tanggal 28 April 1959 di Yogyakarta dan dimakamkan di sana.

Kemudian oleh pihak penerus perguruan Taman Siswa, didirikan Museum Dewantara Kirti Griya, Yogyakarta, untuk melestarikan nilai-nilai semangat perjuangan Ki Hadjar Dewantara. Dalam museum ini terdapat benda-benda atau karya-karya Ki Hadjar sebagai pendiri Tamansiswa dan kiprahnya dalam kehidupan berbangsa. Koleksi museum yang berupa karya tulis atau konsep dan risalah-risalah penting serta data surat-menyurat semasa hidup Ki Hadjar sebagai jurnalis, pendidik, budayawan dan sebagai seorang seniman telah direkam dalam mikrofilm dan dilaminasi atas bantuan Badan Arsip Nasional.

Bangsa ini perlu mewarisi buah pemikirannya tentang tujuan pendidikan yaitu memajukan bangsa secara keseluruhan tanpa membeda-bedakan agama, etnis, suku, budaya, adat, kebiasaan, status ekonomi, status sosial, dan sebagainya, serta harus didasarkan kepada nilai-nilai kemerdekaan yang asasi.

Hari lahirnya, diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional. Ajarannya yang terkenal ialah tut wuri handayani (di belakang memberi dorongan), ing madya mangun karsa (di tengah menciptakan peluang untuk berprakarsa), ing ngarsa sungtulada (di depan memberi teladan).